Iklan

Menu Bawah

Kuasa hukum minta KPK izinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura

Redaksi
Kamis, 02 Februari 2023, Kamis, Februari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T20:05:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Jayapura,  Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua atau THAGP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengizinkan klien mereka, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, untuk berobat ke Singapura. Permintaan itu disampaikan advokat Stefanus Roy Rening saat ditemui awak media di Kota Jayapura, Rabu (1/2/2023).


Menurut Roy, Lukas Enembe sudah menunjukan ketidakmauannya untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta. Hal tersebut terlihat dari sikap keluarga dan kliennya yang menolak untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medis yang disarankan dokter.

“Sepanjang pasien atau keluarga tidak memberikan persetujuan untuk tindakan medis [yang disarankan dokter], maka dokter RSPAD juga tidak bisa mengambil tindakan apa-apa. Akhirnya apa? Bisa diprediksi, kesehatan klien kami untuk satu atau dua bulan ke depan bisa semakin menurun jika tidak mendapat perawatan intensif dari dokter pilihan keluarga,” ujarnya

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe saat ini tengah menjalani penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar. Sejak 11 Januari 2023, Enembe yang tengah mengalami komplikasi sakit stroke, gagal ginjal, dan sejumlah penyakit lainnya ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, dan secara berkala dibawa KPK untuk berobat jalan di RSPAD Gatot Subroto. Akan tetapi, sejak beberapa waktu lalu, Enembe menolak menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.

Roy meminta KPK bisa mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura. “Tentu kami menghormati proses hukum yang [sedang] berjalanan. Bahkan Pak Lukas akan menjalani proses hukum itu secara terhormat dan bermartabat. Namun, bagi kami, kesehatan klien kami di atas segala-segalanya,” katanya.

Roy menyatakan KPK tidak boleh memaksakan kehendak agar Lukas Enembe menjalani pengobatan RSPAD Gatot Subroto. “Sudah ada contoh, KPK pernah mengizinkan stafnya [Novel Baswedan] untuk berobat di Singapura. Saya kira dengan contoh itu bisa menjadi alasan [bagi] KPK bisa mengabulkan permohonan Pak Lukas dan keluarga, agar beliau bisa dirawat di Singapura,” tegasnya. 

Sumber:jubi
Komentar

Tampilkan

Terkini