Iklan

Menu Bawah

LSM Kampak Tantang Kajati Papua Yang Baru Tangkap Mantan Kadis Pendidikan

Redaksi
Senin, 20 Februari 2023, Senin, Februari 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T11:19:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Mimika | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak) memberikan tantangan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru agar menangkap Mantan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sentra pendidikan yang prosesnya sejak 2019 sampai saat ini belum diselesaikan di Kejati Papua. Senin, 20/02/2023. 

LSM Kampak kembali menyoroti dugaan kasus Tindak pidana korupsi sentra Pendidikan yang ditinggalkan oleh Kajati yang lama, Nikolaus Kondomo yang sampai saat ini belum diselesaikan di kejaksaan Tinggi Papua. Ini merupakan tantangan buat Kajati yang baru yaitu Witono.SH.M.Hum dalam menyelesaikan kasus tersebut. 

Sekretaris LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem mengatakan kepala Kejaksaan Tinggi Papua serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang selama ini mandek di Kejati Papua, salah satunya adalah kasus senta Pendidikan kabupaten Mimika yang diduga mengalami kerugian negara sekitar Rp 1,6 Milyar. Yang perlu diketahui kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru adalah dana sentra Pendidikan Mimika bersumber dari dana Otsus. 

Menkopolhukam pernah mengungkapkan bahwa ada pejabat-pejabat Papua yang sampai saat ini merampok dana Otsus, maka dari itu persoalan ini sangat penting untuk diusut tetapi sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Papua masih memelihara kejahatan. 

Penyidik kasus sentra Pendidikan ini dari Kepolisian Daerah Papua sejak Tahun 2019 - 2021, dalam kasus ini Polda Papua telah melakukan tahapan penyelidikan sampai pada tahapan penyidikan. Dalam tahapan tersebut penyidik meminta Lembaga yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Lembaga pengaudit keuangan tersebut telah melakukan pengauditan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. 

Lanjut Johan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung dan menetapkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar, dari dasar bukti inilah yang kemudian Polda Papua melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa mantan kepala Dinas Pendidikan Mimika menyalagunakan kewenangannya untuk melakukan korupsi dana Otsus sebesar Rp 1,6 Milyar. Dari kerugian tersebut Polda Papua langsung menetapkan mantan kepala Dinas Pendidikan Mimika sebagai tersangka. 

Semua berkas-berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, jadi P-19 itu sudah lengkap, bahkan Polda Papua juga sudah minta saksi ahli untuk melihat proses penghitungan kerugian negara dan saksi ahli juga sepakat dengan kerugian negara telah ditetapkan.

Pria yang akrab JR itu mempertanyakan Kenapa pihak kejaksaan menggunakan inspektorat Sebagai auditor untuk menghitung kerugian negara, menurutnya inspektorat hanya lembaga internal yang ada di pemerintahan daerah yang hanya memberikan pemahaman terkait perbaikan-perbaikan dalam internal pemerintahan. 

"Kami tidak setuju jika kejaksaan Tinggi Papua menggunakan inspektorat sebagai auditor" tuturnya. 

Berdasarkan data tersebut, sekretaris LSM Kampak Papua mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua segera mengeluarkan P-21 agar Polda Papua melakukan eksekusi terhadap tersangka dan barang buktinya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Papua sebaiknya mengedepankan azas UU Tindak Pidana Korupsi yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sehingga dapat menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kami duga ada jaksa-jaksa yang nakal di Kejaksaan Tinggi Papua dan apa yang disampaikan oleh oknum-oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua terkait perhitungan kerugian negara, menurut kami itu hanya modus" Tutupnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini

PUISI

+